Senin, Agustus 24, 2026

spot_img

Oknum Bhayangkari Polres Magetan Mangkir di Sidang Perdana Gugatan Kota-Kota Tour

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dugaan kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melilit seorang oknum anggota Bhayangkari Polres Magetan berinisial DM resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Magetan. Namun, proses persidangan perdana yang digelar pada Senin (24/8/2026) harus tertunda lantaran tergugat absen meski surat panggilan resmi (relaas) telah diterima.

Kasus perdata ini dipicu oleh dugaan penunggakan biaya sewa armada Toyota Innova Reborn milik biro perjalanan Kota-Kota Tour & Transport. Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan sewa yang tidak diselesaikan selama lebih dari satu tahun tersebut disinyalir mencapai Rp187 juta.

Kuasa hukum penggugat dari AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA, membenarkan bahwa DM yang juga berprofesi sebagai pegiat industri penerbangan ini tidak hadir tanpa keterangan pada sidang pertama.

“Tergugat I (DM) telah menerima relaas panggilan persidangan secara langsung. Namun, yang bersangkutan tidak hadir di persidangan,” ujar pengacara yang akrab dipanggil Wiryo tersebut.

Wiryo mengonfirmasi bahwa status DM memang merupakan bagian dari keluarga besar institusi kepolisian setempat. “Yang bersangkutan warga Magetan, bekerja di maskapai penerbangan, dan merupakan istri anggota Polres Magetan (Bhayangkari),” jelasnya.

Selain tunggakan biaya sewa yang menumpuk ratusan juta rupiah, pihak Kota-Kota Tour & Transport mengungkap fakta lain. Unit Innova Reborn yang disewa dari mereka diduga kuat sempat digadaikan secara sepihak kepada pihak ketiga senilai Rp110 juta, hingga akhirnya pemilik armada harus menebusnya sendiri.

Dalam perkara ini, penggugat menyeret dua orang tergugat. Selain DM sebagai Tergugat I, ada pula Tergugat II yang pada sidang pertama juga belum hadir akibat kendala pemanggilan petugas karena alamat yang tidak ditemukan.

“Alamat Tergugat II yang kami gunakan dalam gugatan sudah sesuai dengan identitas KTP yang diserahkan saat awal perjanjian sewa,” tambah Wiryo.

Pihak kuasa hukum menyayangkan ketidakhadiran DM di persidangan. Menurut mereka, mangkir dari pemanggilan pengadilan menutup ruang bagi tergugat untuk menggunakan hak pembelaan maupun sanggahan atas gugatan yang dilayangkan.

Majelis Hakim PN Magetan memutuskan menunda persidangan hingga 9 September 2026 mendatang untuk melayangkan pemanggilan ulang kepada kedua tergugat. Pihak pengadilan menekankan bahwa proses hukum ini murni perkara dugaan wanprestasi/PMH personal, dan keterkaitan status Bhayangkari tidak melibatkan organisasi maupun institusi Polri secara formal.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru