Senin, Agustus 24, 2026

spot_img

Tuntut Tabungan Rp580 Juta Cair, Dua Nasabah Resmi Gugat BMT BMS Syariah ke PA Magetan

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Lembaga keuangan syariah BMT BMS Syariah Cabang Bendo (Cq. BMT BMS Syariah Pusat) resmi diseret ke meja hijau oleh dua nasabahnya, Suprapti dan Anggi Wulan Oktavia. Gugatan wanprestasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Magetan menyusul macetnya pencairan dana simpanan berjangka serta penghentian pembayaran bagi hasil.

Dalam berkas perkara yang ditangani tim kuasa hukum dari kantor advokat Gunadi, S.H., & Partners, total kerugian materiil para penggugat ditaksir mencapai Rp580 juta. Rinciannya, dana simpanan atas nama Suprapti sebesar Rp550 juta dan Anggi Wulan Oktavia senilai Rp30 juta.

Keretakan hubungan kemitraan ini bermula saat pihak pengelola diduga menghentikan pembagian hasil usaha sejak Juni 2026. Situasi diperparah dengan tak kunjung dicairkannya dana simpanan berjangka berbasis akad Mudharabah sebesar Rp80 juta yang sejatinya telah jatuh tempo pada 20 Mei 2026 lalu.

Kuasa hukum penggugat, Gunadi, S.H., menyoroti minimnya transparansi dari pengurus BMT. Menurutnya, pihak nasabah sama sekali tidak pernah menerima laporan keuangan maupun Laporan Hasil Usaha (LHU) yang transparan terkait pengelolaan dana mereka.

“Langkah hukum ini kami tempuh demi kepastian dan perlindungan hak nasabah, baik dana simpanan pokok maupun porsi bagi hasil yang diperjanjikan sejak awal,” ujar Gunadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8/2026).

Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan nominal uang, melainkan komitmen menjaga integritas dan asas keterbukaan dalam industri keuangan syariah.

Melalui petitumnya, pihak penggugat meminta Majelis Hakim PA Magetan menetapkan BMT BMS Syariah telah melakukan cederjanji (wanprestasi) sekaligus membatalkan seluruh akad simpanan berjangka terkait. Tergugat dituntut mengembalikan uang tunai Rp580 juta secara seketika, beserta pelunasan seluruh tunggakan bagi hasil.

Guna mengamankan aset dari potensi kerugian yang lebih besar, penggugat juga mengajukan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag). Aset yang disasar meliputi tanah dan bangunan kantor, armada kendaraan operasional, rekening bank atas nama lembaga, hingga daftar piutang pembiayaan milik BMT.

“Kami memercayakan seluruh proses pembuktian pada persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya,” pungkas Gunadi.

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap awal pemeriksaan berkas di Pengadilan Agama Magetan. Pihak BMT BMS Syariah masih memiliki hak hukum penuh untuk menyampaikan jawaban, tangkisan, maupun pembelaan atas seluruh tuduhan penggugat di persidangan mendatang.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru