Kamis, Januari 16, 2025

Buy now

spot_img

Minta Perlindungan Hukum Mahkamah Agung, DPC Partai Demokrat Magetan datangi PN

MAGETAN (Blokjatim.com) – Buntut permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kubu Moeldoko kepada Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN Jakarta, DPC Partai Demokrat seluruh Indonesia datangi Pengadilan Negeri (PN) masing – masing untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung, Senin (3/4/2023).

Aksi serupa juga dilakukan oleh DPC Partai Demokrat Magetan, melalui Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP), Ahmad Setiawan bersama tim, yang hari ini juga mendatangi PN Magetan guna menyerahkan surat untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kedatangan kami hari ini untuk meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Magetan ini,”kata Ahmad Setiawan.

Dijelaskan Ahmad Setiawan, aksi meminta perlindungan yang dilakukan serentak oleh seluruh DPC Partai Demokrat ini sebagai bentuk dukungan penuh kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Kita mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung meminta perlindungan hukum, yang ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD. Intinya ini bentuk dukungan kami kepada Mas AHY,”ujarnya.

Ahmad Setiawan, yang biasa disapa dengan sebutan Wiryo ini berharap, dengan diberikannya surat kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Magetan ini, semua menjadi tahu bahwa sebenarnya permasalahan dengan kubu Moeldoko sudah selesai. Hal itu dibuktikan dengan menangnya pihak AHY di PTUN dan PTTUN.

“Dengan adanya surat ini, kita berharap PN Magetan lebih tahu mengenai kronologis dan duduk permasalahan ini, dan harapannya, PN berada di pihak kita,”pungkasnya.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru