MAGETAN (Blokjatim.com) – Setelah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, akhirnya Polres Magetan menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres di perlintasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Usai menyerahkan bantuan kepada keluarga korban kecelakaan kereta api bersama Gubernur Jatim, Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bahwa petugas sudah menetapkan tersangka dalam kejadian itu, yakni AS salah satu Petugas Jalur Lintasan (PJL).
Menurut Kapolres, ditetapkanya AS menjadi tersangka karena ia telah mengakui bahwa sebelum kejadian dirinya sudah mendapatkan kabar bahwa akan ada dua kereta yang melaju di perlintasan itu.
“Namun karena kelalaiannya, ia justru membuka palang perlintasan, yang kemudian menyebabkan terjadinya kecelakaan fatal,” kata AKBP Raden Erik, Senin (26/5/2025).
Setelah ditetapkan satu orang tersangka, Kapolres mengaku terus melakukan penyidikan untuk terus menggali kemungkinan ada kelalaian lain yang ikut menyebabkan kecelakaan tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk SOP penjagaan palang perlintasan dan koordinasi antar instansi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Insiden kecelakaan Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres dengan beberapa pemotor di perlintasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan 19 Mei 2025 yang lalu menjadi kabar duka yang mendalam bagi seluruh masyarakat Magetan.Dari kejadian nahas itu, 4 orang meninggal dunia di tempat dan lima lainnya mengalami luka-luka.(ton/red)

