PONOROGO (BLOKJATIM.COM) – Â Gelombang kecaman menerpa Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Anik Suharto. Langkah sang wakil rakyat yang diduga mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (30/7/2026) dinilai sebagai bentuk ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi.
Kecaman keras salah satunya datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur. Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, menyayangkan sikap arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik di ruang terbuka.
“Saya sangat menyesalkan perlakuan yang menimpa rekan kami. Sebagai public figure, Wakil Ketua DPRD seharusnya bisa bersikap lebih bijak dan kooperatif. Aksi semacam ini berpotensi merintangi tugas jurnalistik sekaligus mencederai nilai-nilai demokrasi,” tegas pria yang akrab disapa Cak Item tersebut.
Insiden tersebut dialami oleh Endang Widayati, jurnalis Radio Duta Nusantara FM yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Ponorogo. Saat kejadian, Endang tengah bertugas meliput kehadiran jajaran pimpinan DPRD Ponorogo termasuk Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno dan Wakil Ketua DPRD Anik Suharto yang dipanggil Kejari sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD.
Saat kendaraan rombongan memasuki area parkir belakang kantor kejaksaan, Endang mendekat untuk mengambil dokumentasi visual menggunakan ponselnya sembari menyapa. Namun, reaksi keras justru ditunjukkan oleh Anik Suharto.
Anik diduga menepis arah ponsel Endang sembari berdalih bahwa pengambilan gambar harus mengantongi izin terlebih dahulu darinya.
Menanggapi hal itu, Endang menilai teguran tersebut sangat keliru. Menurutnya, proses peliputan dilakukan di ruang publik (public space) serta menyoroti aktivitas pejabat publik yang sedang terseret proses hukum.
“Sangat disayangkan sikap beliau. Kami bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Pers, dan peliputan tersebut berlangsung di area terbuka, bukan ruang privat,” ujar Endang.
Lutfil Hakim mengingatkan bahwa aksi perintangan terhadap jurnalis bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana. Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Ia menambahkan, barang siapa yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Negara melindungi profesi wartawan. Ada sanksi pidana yang jelas bagi siapa saja yang coba-coba menghalangi kerja pers,” tambah Cak Item.
Sementara itu, Ketua PWI Ponorogo, W. Arso, yang berada di lokasi saat kejadian mengaku prihatin atas insiden kekerasan verbal tersebut. Pihaknya kini tengah mematangkan opsi langkah hukum maupun koreksi organisasi atas dugaan intimidasi ini.
“Kami sedang berkonsultasi mendalam dengan Ketua PWI Jatim untuk menentukan tindakan legal selanjutnya,” ungkap Arso.
Kasus pengekangan terhadap wartawan di ruang publik ini kembali menambah daftar panjang kasus intimidasi pers yang melibatkan oknum pejabat. Padahal, baik regulasi internal Dewan Pers maupun arahan Mabes Polri melalui Surat Telegram Kapolri No. ST/2162/X/HUB.1.1./2019 telah menjamin keamanan jurnalis saat meliput peristiwa hukum di area publik, sepanjang bertindak profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).(ton/red)

