MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Pelaksanaan program revitalisasi sarana dan prasarana sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Magetan dibayangi aksi tak terpuji. Marak kabar beredar mengenai oknum yang mengatasnamakan wartawan mulai gentayangan mendatangi titik-titik proyek fisik dan mulai meminta sejumlah uang dengan dalih “jatah” pekerjaan.
Tidak sekadar meminta nominal tertentu di setiap lokasi pembangunan, oknum tersebut bahkan disinyalir melancarkan gertakan hingga ultimatum kepada pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam karena dinilai telah menggeser fungsi pers dari kontrol sosial menjadi alat penekanan demi keuntungan pribadi.
Menanggapi situasi yang kian meresahkan tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Magetan, Agus Suyanto, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan memantau pergerakan di lapangan.
“APH harus mulai pasang mata dan telinga. Jika benar ada indikasi intimidasi atau pemerasan pada proyek revitalisasi pendidikan ini, persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum dan harus diusut secara terang,” tegas Agus saat memberikan keterangan, Kamis (27/8/2026).
Program revitalisasi sekolah di Magetan bersumber dari anggaran pemerintah pusat yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan anak bangsa. Celah anggaran inilah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tak jelas baik dari segi legalitas media maupun identitas kewartawanannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Agus menekankan bahwa pers memiliki hak untuk menginvestigasi dan mengkritik pembangunan, namun prosesnya harus sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yakni melalui konfirmasi, verifikasi data, dan pemberitaan yang berimbang, bukan transaksional.
Ia menggarisbawahi beberapa poin penting untuk menyikapi maraknya oknum yang gentayangan tersebut:
Respons Cepat APH: Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan aktif memantau potensi tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan proyek-proyek strategis daerah.
Keberanian Dinas dan Pelaksana: Pemkab Magetan, Dindik, serta kontraktor pelaksana diminta tegas memeriksa kartu pers dan legalitas perusahaan media, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi pemerasan.
Edukasi Publik: Masyarakat diimbau tidak memukul rata seluruh wartawan, mengingat masih banyak insan pers profesional di Magetan yang bekerja secara independen dan berintegritas.
“Jangan sampai ulah segelintir oknum tidak bertanggung jawab merusak nama baik jurnalis yang sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan publik,” pungkasnya.(ton/red)

