MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Gelombang kritik terhadap tata kelola penggunaan Alun-Alun Magetan terus bergulir. Memasuki babak baru dalam dinamika pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kini mendapati sorotan tajam terkait dugaan penerapan standar ganda serta ketidaktransparanan mekanisme perizinan bagi masyarakat sipil.
Persoalan ini memuncak setelah muncul ketimpangan perlakuan di lapangan. Sejumlah agenda berskala besar seperti kegiatan instansi Pemkab hingga konsolidasi partai politik dapat melenggang mulus mengantongi izin. Sebaliknya, permohonan kegiatan kebudayaan dan aksi komunitas lokal justru kerap terbentur barikade birokrasi.
Pegiat seni dan budaya Magetan, sekaligus Ketua Nomnoman Reog Magetan, Andri Agus Setiawan, menegaskan bahwa polemik ini bukan bentuk penolakan terhadap aturan, melainkan tuntutan akan keadilan regulasi. Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau, keberadaan RTH pada dasarnya diperuntukkan bagi sarana rekreasi aktif-pasif serta ruang interaksi sosial warga.
Secara eksplisit, Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (2) serta (3) Perda tersebut mengatur bahwa pengelolaan RTH bertujuan meningkatkan daya guna daerah, termasuk wadah mengekspresikan identitas lokal seperti kesenian Reog Ponorogo yang telah diakui UNESCO. Pemanfaatan tersebut memang mensyaratkan izin Bupati, namun parameter persetujuannya dipertanyakan.
“Aturan itu vital untuk menjaga kebersihan dan ketertiban RTH. Kami tidak menentang itu. Namun, jika konser dan agenda parpol diizinkan sementara kegiatan kebudayaan warga dipersoalkan, Pemkab wajib menjelaskan pembedanya secara terbuka. Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam ke bawah,” lugas Andri.
Selain fungsi pelestarian budaya, pengetatan izin yang terkesan selektif ini dinilai merugikan sektor ekonomi kerakyatan. Kehadiran ruang publik yang hidup lewat aktivitas seni dan komunitas lokal terbukti menjadi penopang utama perputaran ekonomi para pelaku UMKM di sekitar alun-alun.
Masyarakat kini mendesak Pemkab Magetan untuk membeberkan Standard Operating Procedure (SOP) perizinan RTH secara eksplisit ke publik, mencakup, Kriteria teknis kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang.Syarat administrasi serta indikator kelayakan permohonan dan alasan rasional dan dasar hukum atas penolakan suatu izin acara.
Keterbukaan parameter perizinan menjadi kunci utama agar Alun-Alun Magetan tetap berfungsi sesuai khittahnya sebagai ruang publik yang inklusif, tanpa menyampingkan aspek tata kelola lingkungan dan prinsip keadilan bagi seluruh warga.(ton/red)

