MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari)Â Magetan menggelar tasyakuran jamak dalam rangka Milad ke-3 Firma Hukum AS Law Firm, satu tahun berdirinya LBH No Viral No Justice Magetan, serta pengukuhan dua advokat baru, Jumat (26/6/2026).
Acara yang berlangsung khidmat di Kopi Lembah Manah, Magetan tersebut menandai resminya Agus Pujiono, S.H., dan Agnes Ciptanur Fadila, S.H menyandang status sebagai penegak hukum baru di bawah bendera Ferari Magetan.
Pantauan di lokasi, momen sakral ini tidak hanya dihadiri oleh internal organisasi, melainkan juga diramaikan oleh berbagai advokat lintas organisasi di Magetan, para awak media, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Magetan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator LBH No Viral No Justice sekaligus Advokat & Konsultan Hukum Utama Firma AS Law Firm, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA., memberikan pesan mendalam dan menohok kepada para sejawat yang baru dilantik.
Ahmad Setiawan menegaskan bahwa pelantikan seorang advokat bukanlah ajang untuk mencari keuntungan materiil semata, melainkan sebuah sumpah untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
“Pelantikanmu hari ini bukan sekadar tentang seberapa tinggi tarif yang bisa kau patok, melainkan seberapa besar keadilan yang mampu kau tegakkan,” ujar Ahmad Setiawan di hadapan para tamu undangan, Jumat (26/6/2026).
Ia mengingatkan kembali marwah advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Menurutnya, nilai sejati seorang pembela hukum diuji ketika mereka dihadapkan pada masyarakat kecil yang membutuhkan bantuan hukum namun memiliki keterbatasan finansial.
Lebih lanjut, praktisi hukum terkemuka di Magetan ini meminta Agus Pujiono dan Agnes Ciptanur Fadila untuk tidak menutup mata terhadap ketimpangan sosial. Ia mewajibkan adanya ruang bagi aksi sosial berupa pendampingan hukum gratis (pro bono).
“Ingatlah, esensi tertinggi dari profesi officium nobile bukanlah tentang menumpuk materi, tetapi menjadi pelindung bagi mereka yang lemah. Sisihkan ruang di hatimu untuk berjuang secara pro bono, karena di sanalah nilai sejati dari seorang advokat diuji,” tegasnya.
Di akhir penyampaiannya, Ahmad Setiawan memberikan kalimat penutup yang kuat sebagai rambu-rambu moral bagi seluruh advokat yang hadir, khususnya yang baru saja dikukuhkan.
“Uang mungkin bisa membeli keahlian hukummu, tetapi nurani dan pembelaanmu bagi mereka yang tertindas adalah apa yang membuatmu disebut sebagai Advokat Sejati,” pungkasnya.(ton/red)

