Rabu, Agustus 26, 2026

spot_img

Tepis Tudingan Standar Ganda, DLHP Magetan Tegaskan Perizinan Alun-Alun Murni Alasan Perawatan

MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan menampik tudingan penerapan standar ganda dan sikap diskriminatif terkait perizinan pemanfaatan Alun-Alun Magetan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Kepala DLHP Magetan, Saif Muchlissun, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa seluruh proses perizinan kegiatan di area alun-alun didasarkan pada pertimbangan teknis kelayakan RTH, bukan latar belakang pemohon maupun jenis kegiatannya.

Menanggapi sorotan dari pegiat budaya terkait permohonan kegiatan Nomnoman Reog yang sempat tertunda, Saif meluruskan bahwa pihak Pemkab Magetan tidak pernah menolak aktivitas kesenian atau aksi komunitas warga. Penundaan izin pada kurun waktu tersebut murni dipicu oleh faktor kondisi fisik lapangan.

“Pengajuan dari Nomnoman Reog masuk pada bulan April, tepat setelah Alun-Alun digunakan secara intensif untuk rangkaian kegiatan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri,” ujar Saif melalui WhatsApp grup.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan beruntun skala besar membuat kondisi rumput dan sejumlah fasilitas RTH mengalami kerusakan, sehingga memerlukan jeda waktu untuk proses pemulihan dan perawatan berkala.

“Pertimbangannya bukan siapa yang mengajukan atau apa jenis acaranya, melainkan kondisi riil Alun-Alun dan waktu pelaksanaan. Saat itu, pemohon kami arahkan untuk menjadwalkan ulang atau menggunakan alternatif lokasi lain sampai kondisi lapangan kembali layak dan nyaman,” tambahnya.

Saif menekankan, bukti bahwa DLHP tidak selektif terlihat dari dikeluarkannya izin bagi kegiatan-kegiatan komunitas berikutnya setelah pemeliharaan selesai dilakukan.

DLHP Magetan berkomitmen untuk menjaga Alun-Alun Magetan tetap berfungsi sesuai amanat Perda RTH—yakni sebagai ruang publik yang inklusif, aman, bersih, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru