MADIUN (Blokjatim.com) – Komitmen Satresnarkoba Polres Madiun Kota jajaran Polda Jatim untuk menumpas peredaran narkoba di wilayahnya benar-benar nyata.
Hal itu dibuktikan dengan kegiatan, seperti Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang berhasil mengamankan pengedar Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat total 61,15 gram.
Pelaku berhasil diamankan petugas pada hari Kamis (17/8/2023) pukul 14.15 WIB di Jalan Sembada Mulya Sari Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Dari pengaman tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 kantong plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu siap edar dan beberapa barang bukti lainnya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto SIK.,MH., melalui Kasat Resnarkoba AKP Eka Supriyadi, SH. mengatakan, terduga pengedar atas nama terlapor R alias PL laki laki (42) itu berdomisili di Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun.
“Tersangka ditangkap oleh petugas ketika sebelumnya dilakukan pengintaian dan pengejaran oleh petugas,” kata AKP Eka.
Dijelaskan Kasatnarkoba Polres Madiun Kota, dalam menjalankan aksinya dan mengelabuhi petugas tersangka menaruh satu gulungan tali rafia warna hitam yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan diketemukan lagi sebanyak 23 kantong plastik klip sabu dirumahnya.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, “ tutup AKP Eka Supriyadi. (ton/red)