MAGETAN (Blokjatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Magetan, Bidang Cipta Karya, menggelar rehabilitasi rumah dinas Pengadilan Negeri Magetan tahap II.
Bangunan yang perisis berada di timur alun-alun Kabupaten Magetan ini mulai tampak bagus dilihat. Padahal sebelum pembangunan, kondisi rumah dinas tersebut sudah kelihatan tua seperti tidak ditempati.
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Magetan, Rokhmat Zainuddin, ST.,MT, mengatakan bahwa rehabilitasi rumah dinas Pengadilan Magetan tahap II ini sudah dimulai sejak bulan Agustus 2025.
“Untuk pengerjaanya selama 90 hari kalender,” ujarnya.
Dijelaskan Rokhmat, untuk rehabilitasi rumah dinas Pengadilan Magetan tahap II ini, pemerintah kabupaten Magetan mengeluarkan anggaran sebesar Rp 400 juta lebih.
“Totalnya Rp 498.660.000., untuk kontraktor pelaksana CV Nity Kencana dan Konsultan Pengawasnya CV Pandega Raya,” imbuhnya.
Rokhmat berharap, semua pekerjaan bisa berjalan dengan aman dan lancar, agar proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan rencana.
“Harapan kami, semua pekerjaan berjalan dengan baik, sehingga selsai tepat waktu sesuai rencana,” tutupnya.(ton/red)

