Kamis, Agustus 27, 2026

spot_img

Dituduh Selingkuh Gara-Gara Parkiran, Pria di Magetan Tega Aniaya Istri Hingga Mata Lebam

MAGETAN ( BLOKJATIM.COM) – Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu rasa cemburu buta berujung pada proses hukum. Kepolisian Resor (Polres) Magetan resmi memproses kasus penganiayaan yang melibatkan pasangan suami istri asal Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.

Insiden penganiayaan ini menimpa L (38), yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, S (42). Peristiwa tersebut berlangsung di ruko milik korban pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan ini dipicu oleh persoalan sepele. Pelaku tersulut emosi saat melihat mobil milik tetangga terparkir di area ruko korban dan meminta agar kendaraan tersebut dipindahkan.

Namun, korban menolak permintaan itu lantaran pemilik mobil telah membayar uang sewa parkir secara sah. Penolakan tersebut memicu percekcokan hingga pelaku menuduh korban menjalin hubungan gelap dengan tetangganya.

Emosi yang makin memuncak membuat S tega melayangkan pukulan keras ke wajah istrinya secara bertubi-tubi. Serangan bertubi-tubi pada area pipi dan mata kiri tersebut membuat korban tersungkur.

Akibat penganiayaan fisik ini, korban mengalami lebam parah serta pembengkakan di bagian mata kiri yang berujung pada gangguan penglihatan. Kondisi ini secara langsung mengganggu aktivitas harian korban.

Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh bentuk kekerasan domestik.

“Setiap warga negara berhak atas rasa aman dan perlindungan hukum. KDRT tidak bisa dimaklumi dengan dalih emosi pribadi maupun konflik internal keluarga,” tegas Erik.

Ia turut mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika melihat atau mengalami perlakuan serupa agar dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku

Dalam penyidikan perkara ini, petugas telah menyita sejumlah barang bukti pendukung, meliputi: Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Fotokopi Buku Nikah dan Satu potong baju lengan panjang motif kotak-kotak warna hitam-putih milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.(ton/red)

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru