MAGETAN (BLOKJATIM.COM) – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengeksekusi penertiban terhadap 12 bangunan liar yang berdiri di atas garis sempadan Saluran Tambran, Daerah Irigasi (DI) Jejeruk. Langkah tegas ini diambil demi menggenjot proyek rehabilitasi saluran air milik pemerintah pusat agar selesai sesuai target.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sumber Daya Air (SDA) BBWS Bengawan Solo, Wahyana, menegaskan bahwa proses penertiban ini merupakan puncak dari rangkaian Prosedur Operasional Standar (SOP) yang telah dijalankan secara persuasif dan humanis.
“Hari ini kita melaksanakan penertiban secara negara setelah melalui seluruh tahapan SOP. Sebelum eksekusi, kami sudah memberikan edukasi, sosialisasi, hingga surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada para pemilik bangunan,” ujar Wahyana di lokasi penertiban.
Wahyana menjelaskan, pihak BBWS tidak langsung menerjunkan tim pembongkaran. Sebelumnya, para pemilik bangunan telah diberikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Langkah ini dilakukan agar warga dapat menyelamatkan dan memanfaatkan kembali material bangunan yang masih layak pakai.
Keputusan eksekusi bersama ini juga lahir dari hasil kesepakatan rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah daerah setempat.
“Kami berkoordinasi erat dengan pemda agar pelaksanaan di lapangan tetap berjalan kondusif dan humanis,” tambahnya.
Penertiban aset negara ini diprioritaskan karena lahan di sepanjang garis sempadan Saluran Tambran DI Jejeruk tersebut akan segera dipergunakan untuk paket kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi. BBWS Bengawan Solo membutuhkan ruang bebas guna mengembalikan fungsi optimal saluran air tersebut.
“Bangunan-bangunan ini melanggar garis sempadan saluran air yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena paket rehabilitasi ini dikejar target waktu, kami harus segera mengambil tindakan agar progres pembangunan tidak terhambat,” tegas Wahyana.
Terkait nasib para warga atau pedagang yang terdampak, Wahyana berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian susulan. Pihaknya telah berkoordinasi agar para pemilik bangunan yang ditertibkan bisa mendapat prioritas jika pemda menyediakan tempat atau lapak resmi di lokasi yang sesuai peruntukan.(ton/red).

