Sabtu, Agustus 15, 2026

spot_img

Dugaan Monopoli IPR Lantung, PDIP Sumbawa Desak KPK dan APH Turun Tangan

SUMBAWA (BLOKJATIM.COM) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas indikasi monopoli dan penguasaan lahan warga dalam proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Lantung.

Skema perizinan yang sejatinya ditujukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal diduga kuat telah bergeser menjadi ajang komersialisasi dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat demi keuntungan pribadi.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, mengungkapkan adanya selisih angka yang sangat fantastis dalam transaksi lahan pertambangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah warga diduga disewa dengan harga sekitar Rp200 juta per hektare. Namun, setelah dokumen IPR terbit, lahan tersebut ditawarkan kepada investor asing maupun domestik hingga mencapai Rp5 miliar per hektare.

“Terdapat margin hingga Rp4,8 miliar per hektare. Jika akumulasi lahan yang dikonsolidasikan mencapai puluhan hektare, potensi nilai transaksi tersembunyi ini bisa menembus puluhan hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Abdul Rafiq dalam keterangannya di Sumbawa, Sabtu (15/8/2026).

Rafiq menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sebagai transaksi bisnis biasa. Pihaknya meminta Kepolisian, Kejaksaan, hingga KPK melakukan investigasi mendalam berbasis dokumen.

Penelusuran dinilai mendesak untuk memeriksa seluruh alur proses, mulai dari perjanjian sewa awal, identitas pemegang izin, hingga aliran dana dan korelasi antara pemegang izin dengan pihak investor.

“APH harus menelusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat yang memiliki akses kewenangan pemerintahan sekaligus kepentingan ekonomi dalam penguasaan lahan ini. Jika ada unsur konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan, proses hukum wajib ditegakkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat pemilik lahan awal seharusnya tidak ditempatkan sekadar sebagai penerima bayaran kompensasi minim, sementara margin keuntungan terbesar dinikmati oleh pihak-pihak yang menguasai akses perizinan.

DPC PDI Perjuangan Sumbawa memastikan dorongan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan transparansi, bukan atas dasar tuduhan sepihak tanpa bukti. Keterbukaan informasi dinilai penting agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Prinsip kami jelas: siapapun yang terlibat, usut tuntas. Jika seluruh proses terbukti legal dan sesuai aturan, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun, apabila ditemukan pelanggaran hukum, konflik kepentingan, atau tindak pidana korupsi, tidak boleh ada perlakuan khusus atau intervensi. Hukum harus berlaku sama untuk semua,” pungkas Rafiq.(ton/red).

Related Articles

- Advertisement -

Terbaru